BANDUNG,iNewsKarawang.id-Akibat melakukan tindak pidana dan kode etik Polri, sebanyak 17 anggota Polda Jabar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui jumlah polisi yang dipecat pada 2023 itu naik 142,86 persen dibanding 2022 yang hanya 7 orang.
"Akibat melakukan pelanggaran, sebanyak 17 anggota PTDH pada 2023 yang terdiri atas 16 bintara dan 1 perwira pertama (pama). Jumlah ini naik 142,86 persen atau 10 orang,"ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus pada Jumat (29/12/2023).
Selain itu, lanjut Akhmad Wiyagus,banyak juga anggota yang menerima penghargaan, Bintang Nararya 294 orang, Satyalencana 8 tahun 1.431, Satyalencana 16 tahun 4.660, Satyalencana 24 tahun 748, dan Satyalencana 32 tahun 262.
Ia menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan, pungutan liar (pungli) 24 orang, tidak profesional 216, terlibat penyalahgunaan narkoba 20, dan disersi 49.
Kata Akhmad Wiyagus, selain PTDH, anggota yang melanggar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 150 orang, pembebasan jabatan 3, mutasi demosi 24, penundaan hak 121, dan teguran tertulis 152.
Sementara berdasarkan data Biro SDM Polda Jabar total personel Polda Jabar 2023 berjumlah 33.847 orang terdiri dari Polri 29.292, ASN 3.63, dan personel lulusan terbaru 918. Bidpropam Polda Jabar mencatat, anggota yang melakukan pelanggaran pada 2023 sebanyak 284 orang.
Sedangkan pada 2022 464. Artinya jika dibandingkan 2022, pelanggaran disiplin pada 2023 urun 38,79 persen. Anggota yang melakukan tindak pidana pada 2023 sebanyak 2 orang. Jumlah ini turun 71,43 dibanding 2022 yang saat itu sebanyak 7 anggota melakukan tindak pidana.
Untuk pelanggaran kode etik anggota pada 2023 sebanyak 82 orang. Sedangkan pada 2022 sebanyak 118 orang. “Artinya, jumlah anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada 2023 turun 29,66 persen dibanding 2022,” tandasnya.
Editor : Boby