get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

110 Gram Sabu Diamankan, Jaringan Narkoba Karawang-Bekasi Digulung Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:31 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Karawang membongkar jaringan sabu Karawang-Bekasi, menangkap tiga pelaku dan menyita 110 gram sabu siap edar. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satres Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Karawang dan Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku ditangkap dan polisi menyita sekitar 110 gram sabu siap edar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Cep Wildan, Sabtu (13/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, RZ mengaku memperoleh sabu dari tersangka SK (39). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Bekasi dan berhasil menangkap SK di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin.

“Dari tersangka SK kami menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, dan telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi,” ujarnya.

Penyelidikan berlanjut setelah SK mengaku menitipkan sebagian sabu kepada seorang perempuan berinisial LS (33). Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang.

Sekitar pukul 09.30 WIB, LS berhasil diamankan bersama dua paket sabu yang diduga masih terkait dengan jaringan yang sama.

“LS turut diamankan karena menyimpan dua paket sabu yang merupakan bagian dari peredaran jaringan tersebut,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika Karawang-Bekasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Cep Wildan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut