get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pakisjaya, Kemenag Karawang Perkuat Pengawasan Lembaga

Kamis, 02 Juli 2026 | 23:29 WIB
header img
Ilustrasi, dugaan pencabulan santriwati. (Foto: Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mengajak masyarakat lebih peduli dan ikut mengawasi aktivitas keagamaan di lingkungan masing-masing menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang diduga dilakukan guru ngaji berinisial TS (54) di Kecamatan Pakisjaya.

Kemenag menilai peran masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas keagamaan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan.

Humas Kemenag Karawang, Denden, mengatakan pihaknya telah menurunkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama untuk menemui korban beserta keluarganya. Sementara itu, Kemenag juga masih berupaya menemui terduga pelaku yang dikabarkan berada di Banten.

“Kami sudah menugaskan KUA dan penyuluh agama untuk melakukan penelusuran ke lokasi serta menemui korban dan keluarganya. Saat ini kami juga masih berupaya menemui terduga pelaku, namun berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang berada di Banten,” ujar Denden, Rabu (1/7/2026).

Hasil penelusuran menunjukkan majelis zikir tempat terduga pelaku mengajar belum pernah didaftarkan secara resmi ke Kementerian Agama sehingga tidak berada dalam pembinaan Kemenag.

“Majelis tersebut bukan lembaga binaan Kemenag karena belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan ataupun menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga tersebut,” katanya.

Denden mengimbau masyarakat yang mendirikan majelis taklim maupun majelis zikir agar segera mendaftarkannya ke Kementerian Agama sehingga dapat memperoleh pembinaan, pendampingan, dan pendataan secara berkala.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan majelis yang dibentuk. Dengan begitu, kami bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas keagamaan yang mencurigakan atau berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Kalau ada aktivitas yang mencurigakan atau menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, segera sampaikan kepada aparat atau Kementerian Agama. Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Denden.

Kemenag Karawang juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta berharap korban terus mendapatkan pendampingan agar hak-haknya tetap terlindungi.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berharap korban mendapatkan pendampingan serta advokasi hingga proses hukum selesai. Kami juga berharap korban tetap semangat melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Pakisjaya menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan guru ngajinya berinisial TS (54). Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian, sementara UPTD PPA dan Komnas PA Jawa Barat turut memberikan pendampingan kepada korban.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut