get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Polres Karawang Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kilogram Sabu dan 30 Ribu Butir Obat Keras

Kamis, 21 Mei 2026 | 22:49 WIB
header img
Polres Karawang Bongkar 20 Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kilogram Sabu dan 30 Ribu Butir Obat Keras. (Foto : Istimewa).

KARAWANG, iNEWSKarawang.idPolres Karawang berhasil membongkar 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan selama periode Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 kilogram sabu, ratusan gram sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiyansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Karawang di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ferly Marasin.

“Selama periode Mei 2026 hingga hari ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka,” ujar Fiki, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram, sintetis 201,10 gram dan tiga butir ekstasi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram pada Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD.

“Dari tangan tersangka SD, kami menyita sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam,” katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kapolres, SD berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ungkapnya.

Fiki menyebut, tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari pemasok yang sama. Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang haram tersebut.

“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti 30.075 butir dari berbagai jenis.

Kapolres menyoroti satu pengungkapan besar pada Kamis (14/5/2026) dengan barang bukti sebanyak 17.640 butir obat keras yang dikembangkan di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang dan Muaragembong, Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka PP di wilayah Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras.

“Kemudian kami melakukan pengembangan melalui scientific investigation digital dan berhasil menangkap tersangka WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui pemasok utama obat keras ilegal tersebut berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas Kapolres.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut