Kasus Kematian Balita di Karawang, Tim Forensik Polda Jabar Lakukan Ekshumasi dan Autopsi
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam balita berusia 1,5 tahun bernama Try Aldo Pratama di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Sabtu (9/5/2026).
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan mengatakan Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi forensik dalam proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap anak.
Lanjutnya, proses ekshumasi merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani polisi.
“Ekshumasi ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Cep Wildan.
Pelaksanaan ekshumasi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB dan melibatkan Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat, Sat PPA dan PPO Polres Karawang, tim penyidik, unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa, serta keluarga korban dan pendamping hukum.
Proses autopsi dipimpin oleh Dokter Nurul Aida Fathya, Sp.FM dari Biddokkes Polda Jawa Barat.
Menurut Cep Wildan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara terang dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Diketahui, korban sebelumnya disebut dalam kondisi sehat sebelum dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Setelah itu, korban sempat mendapatkan penanganan medis di RS Hastien Rengasdengklok, namun dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil autopsi forensik untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Editor : Frizky Wibisono