Libur Semester 2026, Disdikbud Karawang Pastikan SD dan SMP Tidak Gelar Study Tour
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan tidak ada sekolah jenjang SD maupun SMP yang menggelar kegiatan study tour selama masa libur panjang semester genap tahun 2026.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya sekolah yang mengoordinasikan kegiatan study tour. Menurutnya, seluruh satuan pendidikan telah memahami aturan yang berlaku sehingga tidak diperlukan penerbitan surat edaran baru.
“Secara resmi kami memang tidak mengeluarkan surat edaran baru. Aturan sebelumnya masih menjadi acuan. Sampai saat ini saya tidak mendengar ada sekolah yang mengadakan study tour,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, kegiatan pendidikan seperti ujian, kenaikan kelas, hingga libur semester merupakan agenda rutin setiap tahun sehingga sekolah telah memahami ketentuan yang harus dipatuhi.
Wawan menegaskan, apabila terdapat usulan kegiatan pembelajaran di luar kelas, pelaksanaannya hanya diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dikoordinasikan oleh pihak sekolah, melainkan menjadi inisiatif para orang tua siswa.
“Kalau sekolah mengadakan study tour, rekreasi, atau pembelajaran di luar kelas, kami menegaskan pelaksanaannya cukup di Karawang saja. Tidak boleh keluar kabupaten. Lalu silakan dikoordinir oleh orang tua siswa saja, sekolah tidak boleh mengoordinir,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Wawan, masih mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1726 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan pada 13 Mei 2024. Aturan itu diberlakukan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kecelakaan selama perjalanan sekaligus mempertimbangkan beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa.
“Selain faktor keselamatan untuk mencegah kejadian kecelakaan, banyak juga orang tua yang merasa kegiatan study tour ke luar daerah cukup membebani secara ekonomi. Karena itu kami tetap mengacu pada aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Meski demikian, Wawan menegaskan aturan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan resmi yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh sekolah. Orang tua tetap memiliki hak mengajak anak berlibur ke luar daerah secara mandiri tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Kalau orang tua mengajak anaknya liburan ke Bandung, Bali, atau daerah lain secara pribadi, tentu itu hak masing-masing keluarga. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kegiatan itu menjadi agenda resmi sekolah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dari total 951 SD negeri dan swasta, 90 SMP negeri, serta 124 SMP swasta di Kabupaten Karawang, hanya terdapat dua kegiatan perjalanan ke Bandung. Namun, kedua kegiatan tersebut dipastikan bukan merupakan study tour sekolah.
“Hanya ada dua kegiatan ke Bandung. Itu pun digagas oleh para orang tua, bukan sekolah. Tidak memakai atribut sekolah, tidak menggunakan seragam, dan kami juga tidak mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.
Disdikbud Karawang berharap seluruh sekolah tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan peserta didik serta menghindari munculnya beban biaya tambahan bagi orang tua, sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran di luar kelas tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Frizky Wibisono