get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Jadi PSK di Sydney

122 orang Jadi Korban Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Siapa Saja?

Kamis, 20 Juli 2023 | 23:38 WIB
header img
Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus menjual ginjal ke Kamboja. Foto/MPI/Erfan Maruf

JAKARTA, iNewskarawang.id - Tak disangka sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus menjual ginjal ke Kamboja. Para korban berasal dari berbagai profesi yang terhimpit ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023), menyebutkan, profesi korban ada pedagang, guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama.

Dijelaskanya, berdasar hasil pemeriksaan, para korban nekat menjual ginjalnya karena motif ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Para sindikat memanfaatkan kelemahan ekonomi tersebut untuk mengambil untung agar menjual ginjal.

"Karena tidak ada kerjaan dampak pandemi. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini,"bebernya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari, menampung, mengurus dokumen, dan mengirim korban ke Kamboja.

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

"Pelaku melakukan eksploitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut