JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dalam kasus TPPO tersebut modusnya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
"Kami pagi hari ini akan menyampaikan press conference pengungkapan TPPO dengan modus membawa warga negara Indonesia ke laut wilayah Republik Indonesia yakni negara Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Awalnya Djuhandani mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK.
"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman.
Tersangka FLA, kata Djuhandani, ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Blok G No.3a, Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA disebut berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
"Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," katanya.
Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. Djuhandani menyebut SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Tersangka Batman disebut juga menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney. Kemudian, memperoleh keuntungan dari para korban.
"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada muncikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.
"Hal ini masih kami dalami apakah paspor ini merupakan korban apa bukan," katanya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Editor : Boby