JAKARTA, iNewsKarawang. id-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara eksploitasi seksual anak berhasil diungkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjaja Seks Komersial (PSK) akan mendapatkan bayaran oleh sang mucikari setelah melayani 70 pria hidung belang.
"Uang yang diterima korban setelah melayani 70 pria hidung belang hanya Rp 3,5 juta. Artinya setiap satu tamu yang telah dilayani, korban hanya dibayar Rp50 ribu,"ungkap Kanit Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Menurut Nunu, korban wajib melayani laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar 3,5 juta gaji. "Tak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.
Padahal, tarif korban yang dipasang oleh sang mucikari untuk melayani satu tamu paling mahal senilai Rp 1,5 juta. Nunu menambahkan mucikari ini menawarkan korban kepada pelanggannya melalui aplikasi mi chat.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Nunu mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," pungkasnya.
Editor : Boby