Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Bentuk Desa Binaan di Cilamaya Wetan

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang gencar melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah, mulai dari penolakan dan pembatalan permohonan paspor, edukasi di media sosial, pembentukan desa binaan, hingga penunjukan petugas imigrasi khusus di desa (pimpasa).
“TPPO biasanya terjadi karena paksaan, sedangkan TPPM dilakukan secara sukarela namun tetap melanggar hukum,” kata Andro dalam acara Ngobrol Bareng Jurnalis, Jumat (23/5/2025).
Lanjutnya, Sejak awal 2025, Imigrasi Karawang telah menolak atau membatalkan 163 permohonan paspor dengan rincian 94 permohonan terindikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, 54 permohonan duplikat, 3 paspor rusak, 3 perubahan data, 4 pengambilan paspor melewati batas waktu 30 hari dan 5 melewati batas waktu pembayaran.
"Selain itu, 72 permohonan dibatalkan karena berkas tidak lengkap," terangnya.
Langkah ini sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Permenkumham No. 11 Tahun 2016 tentang Penanganan Korban TPPO.
Sebagai pencegahan dini, Imigrasi juga membentuk lima desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan, wilayah yang banyak menghasilkan calon PMI.
“Kami serius menangani TPPO dan TPPM, dengan menyentuh langsung akar masalahnya,” tegas Andro.
Editor : Frizky Wibisono