get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Valencya, Perempuan yang Memarahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Kamis, 02 Desember 2021 | 16:12 WIB
header img
Valencya saat dipeluk oleh Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka usai vonis bebas di PN Karawang.

KARAWANG, iNews - Valencya (45), Perempuan asal Karawang yang dituding melakukan KDRT Psikis terhadap Suaminya Chan Yun Ching, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Karawang.

"Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah. Dua, membebabskan Valencya atas segala bentuk tuntutan. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Karawang, Kamis (2/12).

Kemudian, setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim, Valencya langsung bersujud dan menadahkan tangan untuk mengucapkan syukur atas putusan hakim tersebut.

"Terimakasih banyak saya sampaikan pada majelis hakim yang terhormat, kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan keadilan kepada saya, terimakasih kepada Polda Jabar, Komnas Perempuan, juga kepada ibu Rieke, bapak Hotman Paris, Dedy Corbuzier, kuasa hukum, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada awak media terutama PWI Karawang," lirihnya.

Sambil menangis, ia juga menyampaikan harapannya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dirong-rong. "Stop segala bentuk fitnah, dan segala bentuk rekayasa," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang mabuk-mabukan.

Selain itu, dia juga dituding melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami.

Namun demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan agenda replik oleh JPU yang dihadirkan Kejaksaan Agung. Sebelumnya Kejaksaan Agung mengeluarkan eksaminasi khusus.

Revisi tuntutan dikarenakan adanya permasalahan dalam tuntutan 1 tahun penjara yang dipandang bahwa JPU sebelumnya belum menggali fakta-fakta persidangan secara sepenuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjelaskan Valencya didakwa menggunakan pasal 45 ayat 1 Juncto, Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hakim juga menegaskan dalam mengambil putusan bersifat objektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan, dan bukan atas dasar simpati maupun dukungan publik.

"Majelis hakim tidak menilai berdasarkan keterangan subjektif terdakwa, tetapi menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan,"tutupnya.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ismail Gunawan, Hakim Anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut