Logo Network
Network

Kasus KDRT : Ayah Pukuli Anak di Tebet, Polisi Periksa 7 Saksi

Rizky Syahrial , MNC Media
.
Selasa, 20 Desember 2022 | 19:13 WIB
Kasus KDRT : Ayah Pukuli Anak di Tebet, Polisi Periksa 7 Saksi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dua orang anak diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan orang tua kandungnya berinisial R di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi KDRT tersebut terekam dalam Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88. Dalam video tersebut, terlihat R memukul hingga menarik kedua anaknya dengan inisial KA dan KR.

"Jangan pernah contoh hal ini.. Walaupun itu hak bapaknya sendiri, tapi meringis liat keadaan seorang bapak kepada anaknya begitu..," ucap Sahroni dalam akun Instagramnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, R melakukan KDRT kepada kedua anaknya sejak tahun 2021 hingga saat ini.

"Kejadian berawal pada tahun 2021 terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Tak hanya itu, Ade Ary juga mengatakan, selain melakukan kekerasan fisik, R juga sering melakukan kekerasan verbal kepada kedua anaknya tersebut.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," katanya.

"Kepada korban KL terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," tambahnya.

Saat ini, kata Ade, pihaknya sudah melakukan tahap interogasi kepada tujuh orang, termasuk pelapor, korban, dan juga terlapor.

"Kami sudah melakukan interogasi terhadap, KEY (pelapor), KR (korban), KA (korban), ARH (petugas parkir Apartemen Signature Park), RRM (karyawan pelapor), N (Security Apartemen Signature Park), RIS (terlapor)," katanya.

Ia menuturkan, kedua korban Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan masih dalam proses konseling. "Saat ini, juga merujuk kedua korban ke P2TP2A masih proses saat ini dua kali konseling," ujarnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini