JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polisi menerapkan tersangka RIS salam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya KR dan KA, di salah satu Apartemen Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kini RIS pun ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui RIS telah dilaporkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kedua korban, KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022.
"Iya sudah ditahan (RIS). Ditahan) sejak hari sabtu sore," ujar Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia seraya membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya pada Senin (23/1/2023).
Ia menambahkan, RIS sendiri ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan hari Sabtu kemarin.
Sebelumnya, Viral seorang laki-laki berinisial R melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada dua orang anaknya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Editor : Boby