JAKARTA,iNewsKarawang.id-Terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A ditahan polisi.
Pasalnya penahanan dianggap telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penyidik.
Sebelumnya tersangka A meski telah menyandang status sebagai tersangka,
sempat tak ditahan karena dianggap bersikap kooperatif. Namun, A kini harus mendekam di jeruji besi karena dianggap telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penyidik.
Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus membenarkan tersangka ditahan."Iya benar, tersangka ditahan. Sejak Sabtu," kata Kasat saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan, syarat objektif yakni ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif karena tersangka pernah mengulangi aksi KDRT terhadap sang istri.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi, dari kejadian tersebut makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," ucap Firdaus.
Sebelumya, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik hingga pada 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, korban mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
Editor : Boby