KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021-2024 untuk dua proyek perumahan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Sigit.
Ia menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui surat perintah pada 13 Mei 2026 dan 1 Juli 2026.
Sebelumnya, perkara tersebut masuk tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan penyelidikan dimulai 24 November 2025.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
