KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap bus dan truk yang kedapatan parkir liar, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus, menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
“Jika masih ditemukan kendaraan bus maupun truk yang parkir sembarangan di lokasi terlarang, kami akan langsung melakukan penindakan berupa tilang,” ujar Yunus, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Dishub Karawang sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) maupun perusahaan angkutan barang agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan atau area yang dilarang.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Jalur Lingkar Tanjungpura yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan besar.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada para PO bus maupun perusahaan agar kendaraan mereka tidak parkir sembarangan, terutama di Jalur Lingkar Tanjungpura,” katanya.
Yunus menilai parkir liar kendaraan besar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan pengemudi mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran rambu lalu lintas, termasuk parkir di lokasi terlarang, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Dishub Karawang berharap tercipta ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi bus dan truk untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
