Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi /Boby
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026). 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto. 

Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya. 

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network