get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor

Kasus Riza Chalid hingga Nadiem Jadi Perkara Paling Besar Rugikan Negara Sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:42 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025.

Menurut Anang, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun dan telah naik ke tahap penuntutan.

"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang juga menyebut  kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim juga menjadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.

Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga merupakan perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa.

"Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.

Selanjutnya, kasus TPK impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp578.105.411.622,47.

Anang menyampaikan, Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24.716.743.351.184,30. "Total PNBP Rp19.122.474.812.274," pungkas Anang.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut