Breaking News! Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Siapa Saja?

Muhammad Refi Sandi/Boby
Breaking News! Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Diantaranya Eks Stafsus Nadiem

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

Keempat tersangka itu, diantaranya Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Selain Ibrahim, ketiga tersangka lainnya adalah SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021  sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

“MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, JT selaku Staf Khusus Menteri,” ujar Qohar, Selasa (15/7/2025).

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada tahun 2020. Rencana itu pada intinya melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun sebelumnya pada 2018-2019  Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan uji coba pengadaan 1.000 Chromebook. Hasilnya, pengadaan itu dinilai tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. Hal itu sebab laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet, sementara kondisi internet di Indonesia dinilai belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows lantaran dinilai efektif. Kajian ini disebut Kajian Pertama (Buku Putih).

Namun dalam perjalanannya, Kemendikbudirstek justru mengganti kajian itu agar spesifikasi pengadaan tetap menggunakan laptop berbasis Chromebook. Dasar penggantian kajian itu dinilai Kejagung tidak berdasarkan atas kebutuhan sebenarnya.

Dari temuan itu, Kejagung menduga adanya tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru. Perkara ini naik dalam tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Dalam perjalanannya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan tempat salah satunya ialah Kantor GoTo dan kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim saat dirinya menjabat Menteri.

Adapun Kejagung Juga telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri semenjak 19 Juni 2025 silam meski statusnya masih sebagai saksi. Nadiem dicegah bepergian selama enam bulan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network