Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak Akan Dikenai Cukai, Tetapi Bakal Ditindak Hukum

Anggie Ariesta/Gelar Maulana Media
Rokok ilegal. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif cukai bagi rokok ilegal. Produk tanpa pita cukai tersebut dipastikan bakal menjadi objek penindakan hukum.

Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa persoalan rokok ilegal sepenuhnya berkaitan dengan kepatuhan. 

Karena itu, pendekatannya bukan melalui kebijakan tarif, melainkan melalui penegakan hukum oleh Bea Cukai (BC) bersama aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa seluruh tarif cukai yang berlaku saat ini hanya diberlakukan untuk rokok legal.

“Kalau rokok itu ilegal, artinya masuk rezim kepatuhan. Tarif yang kita punya adalah untuk produk legal. Maka langkah yang dilakukan BC adalah penegakan hukum bekerja sama dengan APH,” ujar Febrio di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal yang ingin beralih ke usaha legal. Kemenkeu bersama pemerintah daerah membentuk wadah seperti Asosiasi Petani Tembakau dan pihak terkait untuk membantu para pelaku usaha masuk ke ekosistem resmi serta mematuhi ketentuan cukai.

“Dengan pemda, kita juga membentuk APHT. Ini memberi ruang bagi mereka yang ingin masuk ke aktivitas legal dan membayar tarif cukai resmi,” katanya.

Pernyataan Febrio ini sekaligus meluruskan wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sempat membuka kemungkinan adanya tarif cukai khusus bagi rokok ilegal sebagai upaya menarik produsen ke jalur legal. 

Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa produk ilegal tetap akan dikenai sanksi hukum, bukan tarif cukai.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network