Begini Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Kokain Spanyol Dilarutkan Jadi Sertifikat
TANGERANG, iNewskarawang.id - Petugas Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain jaringan internasional dengan modus baru melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang.
Kokain asal Spanyol diselundupkan dengan cara dilarutkan dan dijadikan kertas sertifikat untuk mengelabui petugas.
"Total 493 gram kokain dari Spanyol akan dikirim ke Bali. Kokain tersebut dikirim dua kali. Pengiriman pertama dilakukan pada Kamis 29 Mei 2023,"ungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo pada Rabu (26/7/2023).
Saat itu terdapat paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen.
"Saat diperiksa petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku yang setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," ujar Gatot.
Atas temuan itu, Bea Cukai Soetta membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim berhasil menelusuri paket barang kiriman tujuan akhirnya ke seseorang dengan inisial INK di Bali.
Pengiriman kedua kokain juga dengan modus dan tujuan sama. Petugas mencurigai paket dokumen. Saat dicek laboratorium 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain seberat 377 gram.
"Jadi diselundupkan dengan metode diserap. Penyerapan lembaran kertas menjadi sertifikat, dimasukkan ke kertasnya itu diserap," katanya.
Dari temuan kasus pertama dan kedua, controlled delivery yang dilakukan tim gabungan menangkap pelaku seorang WNI berinisial INK (52). Dia berperan sebagai penerima barang di Bali dan bekerja sebagai tour guide.
"INK diperintah oleh pengendali WNA asal Rusia berinisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," ujar Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait