Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Syarif menilai penerapan dua pasal ini keliru.
“Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan sejak awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat,” ujarnya.
PN Karawang Pertimbangkan Pengalihan Penahanan
Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Karawang Hendra Kusumawardana membenarkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan.
“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, mekanisme pengalihan penahanan dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
“Soal alasan permohonan dan pertimbangannya, itu menjadi ranah majelis hakim. Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara secara detail kepada publik karena sudah masuk substansi persidangan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan aktivis perlindungan anak, yang menilai aparat penegak hukum perlu lebih bijak dalam menangani perkara yang melibatkan ibu menyusui, agar penegakan hukum tetap berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
