“Seorang ibu menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat. Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak,” lanjutnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan pembiayaan AF Cikarang. Karena Denny terkendala BI Checking, kredit akhirnya diajukan atas nama istrinya, Neni.
Namun, setelah dua kali angsuran, Denny mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan itu kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan oleh pihak lain.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan Neni ke Polres Karawang atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan. Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun pada akhir 2024 statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak menahannya dengan alasan kemanusiaan karena Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI,” kata Syarif.
Namun, pada 22 Oktober 2025, ketika kasusnya mulai disidangkan di PN Karawang, hakim memutuskan untuk menahan Neni sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dijemput di rumah dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Keesokan harinya, sidang pertama pun digelar. Pihak kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan pengalihan penahanan, namun hingga hari keenam, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
