Tok! Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Iqbal Maulana Bahtiar
Tok! Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta. Foto : istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengawal setiap proses hukum secara profesional dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharram, menyatakan bahwa putusan terhadap terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang konsisten mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit Muharram, Rabu (17/12/2025).

Sigit menegaskan, Kejaksaan Negeri Karawang tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak setiap perbuatan korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang hadir langsung dalam persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., didampingi Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.. Tim JPU di antaranya Tri Yulianto Satyadi, S.H. dan Irwan Adi Cahyadi, S.H., sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Dalam putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta dengan subsidiair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Status barang bukti ditetapkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network