Imigrasi Karawang Terbitkan 3.445 Layanan Keimigrasian WNA Sepanjang 2025

Iqbal Maulana Bahtiar
Imigrasi Karawang Terbitkan 3.445 Layanan Keimigrasian WNA Sepanjang 2025. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 3.445 penerbitan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 hingga 15 Desember.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan capaian tersebut setara 79,30 persen dari target kinerja layanan WNA tahun 2025 sebanyak 4.343 penerbitan.

“Realisasi layanan WNA sampai 15 Desember 2025 mencapai 3.445 penerbitan atau 79,30 persen dari target,” ujar Andro, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan, mayoritas pemohon layanan keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta berasal dari Republik Rakyat China (RRC), Korea Selatan, dan Taiwan.

Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), alih status ITK ke ITAS, ITAS baru, perpanjangan ITAS, alih status ITAS ke ITAP, perpanjangan ITAP, hingga layanan mutasi dan fasilitas keimigrasian lainnya.

Dari total permohonan, layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) menjadi yang paling banyak diakses dengan jumlah 1.189 pemohon. Disusul perpanjangan ITAS sebanyak 992 pemohon, ERP/MERP tidak kembali 331 pemohon, EPO KITAS 285 pemohon, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 187 pemohon.

Selain layanan administrasi, Imigrasi Karawang juga mencatat kinerja tinggi pada kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. Dari target 126 kegiatan, realisasi mencapai 204 kegiatan atau 161,9 persen.

“Kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian meliputi operasi intelijen, operasi mandiri dan gabungan, penyidikan tindak pidana keimigrasian, kegiatan TIMPORA, serta tindakan administratif keimigrasian,” jelas Andro.

Ia menambahkan, selama 2025 pihaknya melakukan pendetensian terhadap 13 WNA, deportasi 12 WNA, dan pemindahan 1 WNA. Para WNA tersebut berasal dari Korea Selatan, China, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Jerman, Singapura, dan India.

“Kasus yang kami tangani antara lain delapan kasus overstay, satu kasus masuk tidak melalui TPI, dan satu kasus penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network