3 TKP Curanmor di Karawang Terungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan 2 Penadah

Iqbal Maulana Bahtiar
3 TKP Curanmor di Karawang Terungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan 2 Penadah. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id Polres Karawang berhasil meringkus 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 penadah di Kabupaten Karawang. Senin,(14/4/2025). Diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, 7 pelaku tersebut ditangkap di 3 lokasi berbeda

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, serta mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini,” jelas AKBP Fiki. Senin,(14/4/2025).

Ketiga aksi pencurian dilakukan dengan modus yang sama, yakni menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor. 

"TKP pertama terjadi di Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur pada 25 Februari 2025. Pelaku berinisial MN dan SW mencuri motor Honda Scoopy cokelat yang diparkir di teras kos-kosan. Motor tersebut sempat digunakan SW selama sebulan sebelum diamankan polisi," katanya.

Kemudian, TKP kedua terjadi pada 7 April 2025 di Kelurahan Anggadita, Kecamatan Klari. Kali ini, MN bekerja sama dengan tersangka lain, MS. 

"Mereka mencuri Honda Beat hitam dari parkiran PT PLI, lalu menjualnya kepada penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000," imbuhnya.

Sementara itu, TKP ketiga terjadi di Desa Telagasari pada 2 April 2025 dini hari. Pelaku mencuri Honda Beat biru yang kuncinya masih tergantung di motor, serta dua tabung gas LPG 3 kg. 

"Motor ini juga dijual kepada penadah seharga Rp1.200.000," terangnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dua penadah telah diamankan. Satu di antaranya menerima motor hasil curian dari TKP Klari, dan satu lagi dari kasus di Telagasari.

Sementara itu untuk identitas pelaku, Mayoritas pelaku berusia antara 29 hingga 42 tahun, dan beberapa merupakan residivis kasus narkoba. Mereka seluruhnya merupakan warga lokal Karawang.

“dengan tindakannya tersebut, pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hingga 4 tahun,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network