Karawang, iNews.id - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan program Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) melalui jalur pendidikan dan masyarakat.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Yayan mengungkapkan, DPPKB menjalankan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) guna mencegah pernikahan usia muda yang melibatkan komunitas remaja binaan yakni Forum Generasi Berencana (Genre).
Tujuannya adalah pendewasaan usia perkawinan bagi remaja. Dengan itu, perkawinan bagi perempuan nantinya minimal pada usia 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun.
Terkait pencegahan perkawinan anak, sambung Yayan, Pemerintah sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas umur minimal perkawinan 19 tahun.
"Salah satu faktor pernikahan usia muda biasanya disebabkan kecelakaan, karena kurangnya edukasi seks bebas," ungkapnya
Maka dari itu pentingnya sosialiasi tentang Pendewasaan Usia Pernikahan guna menciptakan generasi Indonesia yang lebih baik.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait