939 Orang Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi Khusus HUT RI ke-79

Iqbal Maulana Bahtiar
939 Orang Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi Khusus HUT RI ke-79 (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 939 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi Khusus HUT Republik Indonesia ke-79 Tahun.

Simbolis penyeraha. remisi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Lapas Kelas IIA Karawang, Sabtu,(17/8/2024). Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta jajaran Forkompinda Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, setiap tanggal 17 Agustus, selain melaksanakan upacara bendera, pemerintah daerah juga menyerahkan remisi kepada para narapidana di Lapas Kelas II A Karawang. 

Dengan hal tersebut, Ia juga menyampaikan apresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Karawang. 

"Alhamdulillah, pada tahun ini ada 11 warga binaan yang mendapatkan kebebasan murni, dan sebanyak 939 lainnya mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan," Ungkap Bupati Aep, Sabtu,(17/8/2024).

"Kami berharap, para binaan ini memiliki kreativitas dan aktivitas yang luar biasa sehingga mereka dapat menyongsong kehidupan baru setelah keluar dari lapas," tambahnya.

Tidak hanya itu, Bupati Aep juga menyoroti kolaborasi antara pemerintah daerah dengan berbagai dinas, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkopumkm), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Pertanian dan Perikanan dalam pemberdayaan warga binaan. 

"Kami sebagai masyarakat Karawang tidak boleh mengucilkan mereka. Mudah-mudahan kita doakan agar mereka bisa diterima oleh masyarakat ketika kembali ke Karawang," Tuturnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Karawang, Christo Toar menyampaikan bahwa ada sebanyak 939 warga binaannya yang tahun ini mendapatkan remisi khusus HUT RI ke-79, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 920 orang, RU II 11 orang dan RU II plus Subs 8 orang.

"Remisi yang diberikan mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan. Pemberian remisi itu tidak secara cuma-cuma, ada juga beberapa syarat yang harus ditempuh warga binaan, dan yang terpenting tidak dipungut biaya apapun," Jelasnya.

Dengan pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi motivasi mereka agar menjadi lebih baik. "Tepatnya, agar setelah keluar nanti bisa diterima kembali di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya," Tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network