Pengadilan Agama Karawang Dinilai Tidak Profesional, Sejumlah Pengacara Mengaku Alami Kerugian

Frizky Wibisono
Pengadilan Agama Karawang, (Foto : iNewskarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan rellas panggilan kepada tergugat, akibatnya sejumlah pengacara mengaku mengalami kerugian karena terpaksa harus mencabut perkara yang telah didaftarkan.

Salah satu pengacara, Joen mengatakan, dirinya seringkali terpaksa mencabut gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang karena alamat tergugat tidak dapat ditemukan oleh pengantar surat, padahal alamat yang diberikan pihaknya sudah jelas dan sesuai.

"Misalnya alamat tergugat di pelosok Karawang, nah sering ga ketemu tuh, kalo sudah begitu mau ga mau kami harus cabut perkara dan mendaftarkan ulang, kalo ga begitu perkara bisa di NO yang artinya perkara itu ga bisa diajukan lagi," Kata Joen, Selasa, (29/1/2024).

Padahal, katanya melanjutkan, dirinya sudah membayar uang pendaftaran perkara senilai Rp300.000 kepada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang.

"Ya kalo daftar ulang kan bayar lagi, jadi kami rugi harus 2 kali bayar. Itu saya cuma Rp300.000, kalo yang lain bisa jadi ada yang mencapai Rp1.000.000, tergantung jaraknya," Ujarnya.

Joen menyebut meskipun pengantaran surat tidak dilakukan langsung oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, melainkan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. Pos Indonesia Cabang Karawang, namun Pengadilan Agama tetap harus memastikan bahwa surat itu benar diantarkan.

"Kami kan bayar ke Pengadilan Agama, ya mereka harus pastikan lah surat itu memang serius di antar ke alamat tujuan. Jangan sampai alamatnya sudah benar tapi disebut alamatnya tidak bisa ditemukan," Paparnya.

Joey menduga adanya konspirasi antara Pengadilan Agama Kabupaten Karawang dengan pihak ketiga (pengantar surat) karena kejadian semacam ini selalu berulang dan bukan hanya dialami oleh dirinya saja.

"Ini dialami juga oleh pengacara-pengacara lain, mereka juga kecewa dan merasa dirugikan karena hal itu. Makanya kami hari ini memaparkan kepada media agar kedepannya kejadian semacam ini bisa diminimalisir," Tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengadilan Agama Karawang, Khalid Gailea SH, MH, ketika dikonfirmasi reporter iNewskarawang.id melalui pesan singkat whatsapp belum memberikan tanggapan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network