KARAWANG, iNewsKarawang.id - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Karawang Kelas 1 A mendata, hanya ada 4 suami yang mengajukan permohonan poligami di Kabupaten Karawang.
"Sepanjang Tahun 2022 itu hanya ada empat orang pria bersuami yang mengajukan poligami," ujar Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Karawang Kelas 1 A, Asep Syuyuti saat ditemui di Kantor pada Selasa,(17/1/2023)
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa memang Indonesia memiliki asas perkawinan satu suami satu istri.
"Tapi, dalam undang-undang tersebut, di Pasal 3 ayat 2 dijelaskan, pengadilan memperbolehkan suami untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari satu," jelasnya
Masih kata Asep, dalam permohonan poligami, suami harus memiliki dua syarat yakni syarat alternatif dan syarat komulatif.
"Syarat alternatif diantaranya yakni, istri tidak dapatkan menjalankan kewajiban sebagai seorang istri. Kemudian istri mendapat cacat badan atau tidak dapat disembuhkan. Ketiga istri tidak dapat memberikan keturunan. Salah satu itu bisa diajukan," terangnya
Lanjutnya, untuk syarat komulatif yang wajib dilakukan oleh pemohon yaitu berupa persetujuan dari istri atau istri-istri. Dan yang kedua, kepastian suami memenuhi kebutuhan istri-istri dan anak-anak mereka.
"Lalu jaminan suami berlaku adil terhadap istri atau istri-istri dan anak-anak mereka. Kemudian ditambah juga dalam buku dua yang menjadi acuan hakim Pengadilan Agama yakni pada saat permohonan izin poligami, suami wajib mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istri atau istri-istri sebelumnya," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono