Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ita Hartati (38), warga Karawang, Jawa Barat, mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Padahal, Ita mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah memberikan kuasa kepada advokat, bahkan tidak pernah menghadiri persidangan.
Perkara tersebut bahkan telah diputus dan dalam berkasnya tercantum dua advokat berinisial RL dan B sebagai kuasa hukum.
Kasus ini mencuat setelah Ita mengecek sendiri status pernikahannya ke PA Karawang. Ia kemudian menemukan adanya perkara perceraian yang mencantumkan dirinya sebagai pihak penggugat.
“Saya awalnya cuma ada feeling dan kecurigaan saja, bawaannya ingin mengecek ke Pengadilan Agama ada apa. Saya cross-check nomor perkara di loket,” kata Ita, Selasa (11/8/2026).
Ita mengaku langsung terkejut ketika petugas menunjukkan adanya perkara yang mencantumkan dirinya sebagai penggugat.
“Nah di situ kan saya kaget, kapan ini berkas masuk?” ujarnya.
Dalam salinan putusan yang diperolehnya, Ita disebut mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Ia juga tercatat didampingi dua penasihat hukum berinisial RL dan B.
Editor : Frizky Wibisono