Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Tanpa Surat Resmi, Pihak Sekolah Keluarkan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Guru PPPK di Cibuaya

Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:31 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Tanpa Surat Resmi, Pihak Sekolah Keluarkan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Guru PPPK di Cibuaya
Keluarga Korban Kasus Pencabulan Anak di Cibuaya. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang siswi kelas XII di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, diduga tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pendidikan setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru.

Keluarga korban mengaku pihak sekolah telah menyampaikan secara lisan kepada ibu korban pada 24 Juni 2026 bahwa siswi tersebut dikembalikan kepada orang tuanya. Namun hingga kini, keluarga menyebut belum menerima surat keputusan resmi terkait status pendidikan korban.

Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa, menilai keputusan tersebut justru merugikan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

“Kami sangat keberatan karena anak kami adalah korban, bukan pelaku. Keputusan ini justru memperparah beban psikologis dan trauma yang dialaminya,” kata Ahmad dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Gubernur Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Menurut keluarga, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Meski demikian, mereka mempertanyakan keputusan sekolah yang diduga menghentikan hak korban untuk memperoleh pendidikan.

Keluarga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat turun tangan untuk memastikan korban tetap dapat menyelesaikan pendidikannya.

“Jangan sampai korban kehilangan masa depan akibat peristiwa yang bukan kesalahannya,” ujar Ahmad.

Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa oknum guru yang diduga terlibat hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara. Kondisi tersebut dinilai tidak adil apabila korban justru kehilangan hak untuk bersekolah.

Sementara itu, Humas Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat, Naufal Ridwan, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari sekolah.

“Haturnuhun infonya pak. Kami menunggu hasil report dari sekolah dulu pak,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait status pendidikan siswi tersebut.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut