Hasil Prapid Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan, ini Pendapat Peradi dan Pakar

Iqbal Maulana Bachtiar
Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian. (Foto : iNews.id/ Iqbal)

Sementara itu akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Indra Yudha mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot. 

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya. 

Lanjut Indra, dalam persidangan pra peradilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara. 

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," ucapnya.

Tidak hanya itu, masih kata Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. 

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," tuturnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network