Hasil Prapid Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan, ini Pendapat Peradi dan Pakar

Iqbal Maulana Bachtiar
Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian. (Foto : iNews.id/ Iqbal)

KARAWANG, iNewsKarawang.id -  Hirup udara segar, status tersangka pada kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang dicopot.

Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah hasil praperadilan (prapid) kasus kekerasan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang yang memenangkan pemohon RR dan AA. 

Diketahui juga, RR yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid. Sedangkan AA tidak lagi menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang. 

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian memastikan, penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan. 

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian. 

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network