LAMPUNG UTARA,iNewsKarawang.id - Tersiar kabar seorang jaksa berinisial CR di amankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan diduga menerima paket 200 pil psikotropika jenis Aprazolam melalui jasa pengiriman.
Oknum jaksa tersebut diketahui bertugas di Kejari Kotabumi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi soal masalah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 itu pihaknya menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik.
"Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan," kata dia, Jumat (28/10/2022).
"Karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur. Yang mana dalam pengobatannya, saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang," imbuhnya.
I Kadek menambahkan bahwa terkait pengawasan tersebut melekat pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika.
Editor : Boby
Artikel Terkait