Diduga Terima Paket 200 Pil Psikotropika, Seorang Jaksa Diamankan Polisi

Jimi Irawan , iNews
Ilustrasi. (Foto : okezone)

LAMPUNG UTARA,iNewsKarawang.id - Tersiar kabar seorang jaksa berinisial CR di amankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan diduga menerima paket 200 pil psikotropika jenis Aprazolam melalui jasa pengiriman.

Oknum jaksa tersebut  diketahui bertugas di Kejari Kotabumi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.

Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan klarifikasi soal masalah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 itu pihaknya menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan," kata dia, Jumat (28/10/2022).

"Karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur. Yang mana dalam pengobatannya, saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang," imbuhnya.

I Kadek menambahkan bahwa terkait pengawasan tersebut melekat pimpinan kepada seluruh pengawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network