KARAWANG, iNews.id - Anggota DPR-RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka turun gunung mendampingi tedakwa kasus KDRT psikis, Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat memarahi suami saat pulang ke rumah dengan kondisi mabuk.
"Saya minta pembuktian terbalik. Ada tidak transaksional dalam perkara ini. Saya bukan menuduh," ujar Rieke, saat menemui terdakwa Valencya, di Sekretariat PWI Karawang, Kamis (18/11/2021).
Rieke mendampingi Valencya di persidangan Pengadilan Negeri Karawang dengan agenda pembelaan di hadapan Majelis Hakim untuk meminta keadilan atas tuntutan JPU.
"Saya akan dampingi Ibu Valen di persidangan," kata Rieke.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pembuktian terbalik, Rieke juga akan menggalang petisi untuk mendukung Valencya.
"Tentu saja demi perbaikan peradilan di negeri ini,"ujarnya.
Sebelumnya, Ia menjelaskan kedatangannya ke Kabupaten Karawang untuk memberikan dukungan secara moral terhadap Valencya.
"Saya kira Bu Valen itu korban bukan terdakwa. Dia yang mencari nafkah tapi dia yang selalu disudutkan mantan suaminya," katanya.
Dalam perkara ini, dirinya sudah tidak bisa bicara hukum normal. Sebab, Rieke menilai perjalanan hukumnya sendiri sudah tidak normal.
"Kita gunakan gerakan publik saja," katanya
Rieke datang ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang pukul 11.45 WIB. Tak lama berselang, kedatangan Valencya didampingi anak perempuannya.
Rieke langsung berkomunikasi dengan Valencya terkait perkara yang menjeratnya itu. Dengan diiringi derai air mata Valencya menceritakan perjalanan hidupnya bersama manta suaminya, Chan Yun Chin, yang kemudian malah berupaya menjebloskannya ke dalam penjara.
Mendengar cerita itu, Rieke berkali-kali menenangkan Valencya dengan cara memeluknya. Anak perempuan Valencya ikut membeberkan perlakuan buruk papanya kepada Rieke.
Editor : Dian Suryana
Artikel Terkait