Terungkap Misteri Mayat di Kuburan Karawang, Korban Dukun Pengganda Uang

Yuda Febrian Silitonga
Tangkapan Layar Video

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dukun pengganda uang ditangkap polisi usai membunuh pelanggannya. Jasad korban ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kutagandok, Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan pihaknya telah menangkap KS (57) yang menjadi pelaku pembunuhan U (54) laki-laki warga Karawang.

“KS (57) ini dukun pengganda uang dan jadi pelaku terkait penemuan jasad U (54) pada Jumat (9/9/2022) di TPU Kutagandok,” kata Tomy panggilan akrabnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (23/9/2022).

Korban merupakan warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, dan pelaku dikatakannya juga sebagai guru spiritual.

“Pelaku dan korban ini sudah kenal dan pelaku ini juga sebagai guru spiritual korban,” bebernya.

Adapun motif pembunuhan dijelaskan Tomy karena masalah ekonomi.

Arief mengatakan, korban sebelumnya ingin menjalani bisnis minyak curah, mencoba menghubungi pelaku, lalu korban mengaku kekurangan uang untuk berbisnis. Kemudian minta pelaku untuk menggandakan uang, karena pelaku mengaku bisa. 

Di malam kejadian, tepatnya pada Kamis (8/9/2022) malam korban bertemu dengan pelaku di TPU Kutagandok untuk melakukan ritual penggandaan uang. Salah satu syaratnya juga korban diminta untuk menggunakan celana dalam perempuan. 

"Malam itu korban dan pelaku bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang,” terangnya.

Selang beberapa jam melakukan ritual, uang yang dijanjikan bertambah tak kunjung ada. Korban marah terhadap guru spiritualnya. 

"Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut disalah satu makam, " katanya. 

Pelaku pun kemudian membawa uang korban senilai Rp10 juta yang tadinya akan digandakan melalui prosesi ritual mereka. 

"Kami tangkap pelaku di rumahnya seminggu setelah penyelidikan, dan motifnya ekonomi juga,” bebernya.

Pelaku dijerat pasal 338 KHUPidana dan atau pasal 340 dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman pidananya maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network