get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sempat Buron, 2 Dukun Pengganda Uang Akhirnya Dibekuk Polres Karawang

Jum'at, 10 November 2023 | 17:25 WIB
header img
Sempat Buron, 2 Dukun Pengganda Uang Akhirnya Dibekuk Polres Karawang (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuh pegawai RSUD Karawang di perkebunan warga Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dalam keadaan mabuk buah kecubung, pada Jumat, (10/11/2023). Diketahui kedua pelaku sempat buron sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Polisi membekuk 2 orang tersangka pria berinisial S (58) dan K (38) yang merupakan ayah dan anak dan sama-sama bekerja sebagai dukun pengganda uang.

Dikatakan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang.

"Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku K. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu," ungkap Prasetyo, Jumat,(10/11/2023).

Selain itu, Ia juga menyebut jika ada 3 orang korban lainnya yang menjadi korban penipuan praktik pengganda uang tersangka.

"Ada 3 orang lainnya. Tapi, yang sampai meregang nyawa hanya FAH(41)," kata Wakapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan 1 buah golok.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut