Karawang, iNews.id - Kelompok Pakar DPRD Karawang, memberikan saran agar Pemerintah Daerah segera mengisi struktural yang kosong pada jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu, (21/6/22).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Pakar Sonny Hersona, saat memberikan usulan terhadap DPRD Karawang terkait banyaknya pejabat ASN sebagai pelaksana tugas (PLT).
"Segala bentuk statment ataupun usulan yang disampaikan oleh DPRD Karawang, itu merupakan hal yang normatif dan tentunya itu kami sudah berdiskusi soal itu," cetusnya.
Pasalnya, lanjut dia, sesuai dengan aturan ketentuan masa jabatan PLT di lingkungan pemerintah maksimal 3 bulan.
"Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturunkan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tahun 2021 kurang lebih bunyinya masa jabatan PLT maksimal 3 bulan, yang kemudian bisa ditambah 3 bulan selanjutnya," timpalnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait