KARAWANG, iNewsKarawang.id - Melihat kekosongan jabatan dan persoalan 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) di tubuh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, Kelompok Pakar DPRD Karawang layangkan rekomendasi ke DPRD Karawang untuk segera menggunakan hak interpelasinya.
Pasalnya, kondisi kekosongan jabatan dan penempatan Plt ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Puncaknya, saat ini ada 26 OPD yang diisi Plt dan rangkap jabatan, belum lagi di tingkatan sekretaris dinas dan kepala bidang.
Bidang Pemerintahan pada Kelompok Pakar DPRD Karawang, Eka Yusuf mengatakan bahwa Pemkab Karawang sedanģ mengalami darurat kepegawaian.
"Kami mencermati situasinya. Memang sudah waktunya DPRD menggunakan hak interpelasinya," ungkap Eka saat mengelar jumpa pers di ruangan Kelompk Pakar DPRD Karawang, Kamis (8/9/2022).
Lanjutnya, selain pelayanan publik yang akan terganggu, persoalan ini akan berdampak langsung kepada para ASN (Aparatur Sipil Negera) di lingkungan Pemkab Karawang yang karirnya terhambat bahkan mandek.
"Jelas, ini menunjukan tidak berfungsinya Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang yang seharusnya jadi mesin pencetak kader ASN untuk mengisi setiap jabatan. Dan hal ini sama sekali tidak memberikan nilai-nilai kemanfaatan, Karena hakikatnya birokrasi itu memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, atas kondisi ini, dirinya mengatakan bahwa Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sudah mencederai misinya sendiri dan juga mencederai krangka kerja logis yang disusun dalam RPJMD 2021-2026 oleh Bappeda, yang utamanya berkaitan dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.
"Jadi, bupati itu seperti mengkhianati visinya sendiri. Kalau DPRD tidak segera menggunakan hak interpelasinya, maka persoalan ini akan terus berlarut dan makin sulit untuk mengatasinya," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri