Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya pihak Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua orang yang berinisial HN, Ketua Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang). Dan EU, Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Karawang sebagai tersangka karena menjadi koordinator pada konvoi tersebut dan dikenakan sanksi pasal berlapis.
Keduanya diduga melanggar Pasal 82 Ayat 2 Juncto Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melakukan makar, dan melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHPidana.
Untuk motif lain, penggunaan busur yang disita sampai tujuan dari kelompok tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tujuan, motif hingga burus yang digunakan oleh mereka, masih kita dalami," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri