get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ke 11 Ramadhan 1444 Hijriah 2023 di Karawang

Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 21 April 2023 | 15:52 WIB
header img
Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pengedar uang palsu berinisial AK (31) warga Kecamatan Jatisari, Karawang pada Kamis, (21/4/23) malam.

Diketahui pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara membeli kebutuhan lebaran di 3 pasar tradisional.

"Pelaku menyebarkan uang palsu di Pasar Jatisari Karawang, Jatiwangi Karawang, dan Pasar Sukamandi Subang." Kata Kapolres Karawang, Wirdhanto Hadicaksono, Jumat, (21/4/23).

Warga yang curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatisari, "Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sehingga Polsek Jatisari bersama Warga dapat meringkus pelaku pada malam tadi" ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial dengan harga Rp.150.000 untuk 10 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.

"Dari hasil pengembangan, pelaku sudah membeli uang palsu sebanyak 2 kali, jadi pelaku mendapatkan 20 lembar uang palsu dengan pecahan 50 ribu." Tuturnya.

Pelaku membelanjakan uang palsu dengan harapan bisa mengantongi kembalian dari hasil transaksi jual beli. "Jadi modusnya pelaku membeli cabe seharga 15 ribu menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu, kemudian dia mendapat kembalian uang asli sebesar 35 ribu, dan begitu seterusnya." Katanya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 26 ayat 3 tentang peredaran uang palsu dengan acaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp. 50 Miliar.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut