KARAWANG, iNews.id - Polisi mengamankan otak di balik konvoi sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
Polres Kabupaten Karawang akhirnya menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Kotabaru, kabupaten Karawang, yang dijadikan sekretariat oleh kelompok organisasi Khilafatul Muslimin, Rabu (8/6/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan menyelidiki data kelompok tersebut di Kesbangpol, Kemenag, MUI Kabupaten Karawang dan beberapa ahli lainnya. Kami langsung menggeledah rumah yang dijadikan sekretariat oleh Khilafatul Muslimin tersebut," Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, pada Konferensi Pers Polres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Lanjutnya, pada penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari panah, buku-buku, pamflet, sejumlah uang yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pidana," ujarnya.
Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya pihak Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua orang yang berinisial HN, Ketua Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang). Dan EU, Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Karawang sebagai tersangka karena menjadi koordinator pada konvoi tersebut dan dikenakan sanksi pasal berlapis.
Keduanya diduga melanggar Pasal 82 Ayat 2 Juncto Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melakukan makar, dan melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHPidana.
Untuk motif lain, penggunaan busur yang disita sampai tujuan dari kelompok tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk tujuan, motif hingga burus yang digunakan oleh mereka, masih kita dalami," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri