Komnas PA Jabar Desak Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat mendesak Polres Karawang bertindak lebih proaktif dalam mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang diduga dilakukan oknum guru ngaji berinisial TS (54) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa korban mengalami perundungan di lingkungan sekolah, sementara terduga pelaku disebut masih beraktivitas seperti biasa.
Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya tidak boleh berlarut-larut.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk lebih proaktif dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus kejahatan seksual terhadap anak bukanlah perkara biasa yang penanganannya boleh ditunda,” ujar Wawan, Rabu (1/7/2026).
Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Polisi harus bisa memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa aman,” katanya.
Selain proses hukum, Komnas PA Jawa Barat menaruh perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban yang dikabarkan menjadi sasaran perundungan di sekolah setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Wawan mengingatkan pihak sekolah tidak boleh mengambil kebijakan yang justru merugikan korban, seperti mengeluarkan atau mendorong korban berhenti sekolah.
“Kami sangat menyayangkan jika korban kejahatan seksual justru harus menanggung beban ganda karena menjadi korban bullying di sekolahnya. Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak terkait, terutama pihak sekolah, jangan menambah persoalan dengan memberhentikan atau mendesak korban keluar dari sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang menghambat hak pendidikan korban bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Sekolah, kata dia, seharusnya memberikan pendampingan psikologis, menciptakan lingkungan belajar yang aman, serta memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan trauma, dan hak pendidikannya tetap terpenuhi. Jangan sampai masa depan korban justru terputus karena menjadi korban kejahatan seksual,” ujarnya.
Wawan memastikan Komnas PA Jawa Barat akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemenuhan hak-hak korban.
“Kami dari Komnas PA Jawa Barat akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan pemenuhan hak pemulihan trauma serta hak pendidikan korban agar jangan sampai terputus,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru ngaji berinisial TS (54) di Kecamatan Pakisjaya dikabarkan mengalami perundungan setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Kondisi itu dikhawatirkan semakin memperparah trauma korban dan mengganggu keberlangsungan pendidikannya.
Editor : Frizky Wibisono