Belum Ada Tersangka, Kejari Karawang Masih Telusuri Dugaan KPR BTN Fiktif dan Aliran Dana
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan.
Namun, hasil penghitungan kerugian keuangan negara hingga kini belum diterima penyidik.
Begitu pula dengan status tersangka. Kejari Karawang memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk status tersangka, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman terhadap peran masing-masing pihak masih terus dilakukan,” tegas Sigit.
Saat ini, penyidik masih memanggil sekitar delapan perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.
Penyidik juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Selain itu, Kejari Karawang telah mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik juga meminta konfirmasi mengenai kebenaran rekening yang digunakan debitur topengan kepada sejumlah bank, yakni Bank Mandiri, BCA dan BNI.
Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik secara berkala,” pungkas Sigit.
Editor : Frizky Wibisono