get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Belum Ada Tersangka, Kejari Karawang Masih Telusuri Dugaan KPR BTN Fiktif dan Aliran Dana

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:28 WIB
header img
Kejari Karawang mendalami dugaan manipulasi KPR BTN di dua proyek PT BAS. Sebanyak 269 saksi diperiksa, 409 barang bukti disita, namun belum ada tersangka. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021-2024 untuk dua proyek perumahan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Sigit.

Ia menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui surat perintah pada 13 Mei 2026 dan 1 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut masuk tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan penyelidikan dimulai 24 November 2025.

Dugaan Manipulasi Data dan Debitur Joki

Dari penyidikan sementara, Kejari Karawang menemukan indikasi manipulasi data dalam proses pengajuan KPR.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam nama atau debitur topengan yang biasa disebut joki dalam pengajuan kredit rumah pada kedua proyek tersebut.

Dokumen administrasi persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur.

PT BAS juga diduga membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit hingga membuat dokumen palsu untuk mendukung pengajuan kredit.

Tak hanya itu, pihak developer diduga bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas atau ID card palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR.

“Temuan sementara menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dan penggunaan debitur topengan atau joki dalam proses pengajuan KPR,” ujar Sigit.

“Modus ini masih kami dalami untuk memastikan alur keterlibatan masing-masing pihak,” lanjutnya.

269 Saksi Sudah Diperiksa

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 269 saksi.

Sebanyak 30 saksi berasal dari pihak developer PT BAS, mulai dari komisaris, direksi, general manager, manager, hingga staf dan admin KPR.

Kemudian 44 orang berasal dari pihak BTN, termasuk pejabat BTN pusat, pimpinan dan manajemen BTN KC Karawang periode 2021-2024 serta karyawan yang memproses aplikasi kredit debitur.

Penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari total 843 debitur yang dipanggil.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap satu notaris dari dua notaris yang dipanggil, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang HRD dari perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan.

Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori. Pertama, pembeli asli. Kedua, pembeli topengan atau joki. Ketiga, debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah, tetapi namanya tercatat sebagai debitur.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan empat ahli. Ahli pidana dan ahli perbankan telah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, permintaan pemeriksaan Ahli Keuangan Negara masih dalam proses. Adapun hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPK masih ditunggu.

Tiga Kali Penggeledahan, 409 Barang Bukti Disita

Untuk memperkuat penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 secara serentak di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang.

Penggeledahan kedua dilakukan pada 14 April 2026 di Kantor Cabang BTN Karawang.

Sedangkan penggeledahan ketiga dilakukan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.

Dari tiga penggeledahan tersebut, penyidik menyita 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Namun, hingga kini belum ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

“Kami masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara ini,” kata Sigit.

Belum Ada Tersangka

Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan.

Namun, hasil penghitungan kerugian keuangan negara hingga kini belum diterima penyidik.

Begitu pula dengan status tersangka. Kejari Karawang memastikan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk status tersangka, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman terhadap peran masing-masing pihak masih terus dilakukan,” tegas Sigit.

Saat ini, penyidik masih memanggil sekitar delapan perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.

Penyidik juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

Selain itu, Kejari Karawang telah mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga meminta konfirmasi mengenai kebenaran rekening yang digunakan debitur topengan kepada sejumlah bank, yakni Bank Mandiri, BCA dan BNI.

Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik secara berkala,” pungkas Sigit.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut