Geledah BPN Jatim, KPK Sita Uang Asing hingga Perhiasan Diduga Emas
JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang dalam mata uang asing, uang ratusan juta rupiah, serta emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Uang asing yang ditemukan penyidik terdiri atas dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul dan tujuan penerimaan uang.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri pihak yang menerima maupun memberikan uang tersebut, termasuk waktu dan tujuan penerimaannya.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Selain uang asing, penyidik sebelumnya menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026).
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Budi mengatakan, temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK masih mendalami seluruh barang yang ditemukan untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Selain untuk kepentingan penegakan hukum, hasil penyidikan juga akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” ujar Budi.
Editor: Frizky Wibisono