Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Telukjambe Karawang, Gasak 2 Unit Motor dalam Sepekan

Minggu, 27 September 2026 | 18:38 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Telukjambe Karawang, Gasak 2 Unit Motor dalam Sepekan
Dua pelaku curanmor di Telukjambe, Karawang, ditangkap polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk linggis dan kunci leter L, turut disita. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polresta Karawang, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Kedua pelaku berinisial S (45) dan NW (20), warga Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

Keduanya ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Aries Riyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua pelaku yang diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota piket fungsi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pelaku,” ujar Aries. Minggu,(27/9/2026).

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan S dan NW. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua buah tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone Oppo, dan satu tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di garasi rumah Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT. Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Sehari kemudian, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, pelaku kembali beraksi di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

Korbannya, Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana, Desa Pinayungan, kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta.

“Untuk sementara, hasil pemeriksaan mengungkap ada dua lokasi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada aksi lainnya,” kata Aries.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Aries juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di rumah maupun tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda, parkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut