get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB
header img
Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA. Foto : inewskarawang.id/Gelar Maulana Media

Peradi Turun Tangan

Persoalan tersebut juga ditangani Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

Sekretaris Komwasda Peradi Karawang, Gary Gagarin, membenarkan bahwa RL dan B merupakan anggota Peradi. Keduanya kini menjalani proses penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh Saudara RL dan B terkait viralnya pengakuan seseorang yang bernama IH,” jelas Gary.

Gary mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap penyelesaian laporan sebelum nantinya diserahkan kepada Ketua DPC dan DPN Peradi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Gary menyebut awalnya RL dan B hendak menjadi kuasa hukum suami Ita yang berinisial BM dalam proses perceraian.

Namun, BM disebut tidak bersedia hadir dalam persidangan. Menurut Gary, dari situlah kemudian muncul usulan agar pihak istri dicatat sebagai penggugat.

“Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu yang mengontak dari mantan suami. Cuma karena ada syarat harus hadir satu kali, mantan suaminya bilang, ‘Wah, saya enggak bisa’. Akhirnya mantan suaminya ini menyarankan, ‘Ya sudah, istri saya saja yang menggugat’, dan mereka pun mengiyakan,” jelasnya.

Gary menilai persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah Ita benar-benar memberikan kuasa kepada kedua advokat tersebut.

“Nah, mereka ini enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh Bu Ita untuk kuasanya. Itu poin permasalahannya, karena tidak bertemu langsung dengan Bu Ita yang menjadi prinsipal,” kata Gary.

Setelah kasus tersebut mencuat, Ita, RL, dan B sempat diagendakan untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, kedua advokat disebut sempat menawarkan diri menjadi kuasa hukum Ita untuk menuntut mantan suaminya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut