Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Saleh mengatakan persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur kepolisian.
“Nah, ini kan kaitannya sama pidana. Kalau pidana ya harus tetap di Polres,” jelasnya.
Sementara untuk perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Saleh menyebut salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht,” katanya.
Mengenai apakah Ita benar-benar hadir atau tidak dalam persidangan, Saleh mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Nah itu yang saya… karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya,” paparnya.
Editor : Frizky Wibisono