get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB
header img
Tak Pernah Gugat Cerai, Warga Karawang Kaget Namanya Jadi Penggugat di PA. Foto : inewskarawang.id/Gelar Maulana Media

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Saleh mengatakan persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur kepolisian.

“Nah, ini kan kaitannya sama pidana. Kalau pidana ya harus tetap di Polres,” jelasnya.

Sementara untuk perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Saleh menyebut salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht,” katanya.

Mengenai apakah Ita benar-benar hadir atau tidak dalam persidangan, Saleh mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Nah itu yang saya… karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya,” paparnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut